IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN LEASING YANG MENGABAIKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KLAUSULA BAKU
Kata Kunci:
Leasing, Sewa Usaha, Klausula Baku, Konsumen, Risiko, Pelaku UsahaAbstrak
Perjanjian sewa usaha atau leasing merupakan kontrak yang sering menggunakan klausula baku yaitu ketentuan standar yang dibuat sepihak oleh penyewa dan harus disetujui oleh pelanggan. Konsumen dapat dirugikan karena klausula ini seringkali melarang mereka untuk membahas isi perjanjian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa konsekuensi hukum dari perusahaan leasing yang menerapkan klausula baku yang tidak adil yang mengabaikan hak-hak konsumen karena UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menetapkan bahwa klausula baku yang mengabaikan perlindungan konsumen dianggap bertentangan dengan hukum. Fokus penelitian ini adalah klausula-klausula dalam UUPK, khususnya Pasal 18, yang melarang klausula-klausula yang mengurangi atau meniadakan tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini berfokus pada tanggung jawab hukum perusahaan leasing yang menggunakan klausula-klausula yang merugikan konsumen, serta konsekuensi hukum yang dapat muncul, seperti pembatalan perjanjian, gugatan konsumen, hingga sanksi administratif dan pidana. Hasil dari penelitian dapat menunjukkan bahwa perusahaan leasing yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi dan klausula baku yang merugikan konsumen dapat dibatalkan secara hukum. Selain itu, penggunaan klausula baku yang tidak adil berdampak negatif pada reputasi perusahaan dan kepercayaan konsumen. Bisnis leasing menghadapi risiko seperti tuntutan hukum, perjanjian dibatalkan, dan denda dari pihak berwenang.