ANALISIS HUKUM TERHADAP MEKANISME KEPATUHAN ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP OLEH INVESTOR ASING DI INDONESIA
Kata Kunci:
Akuisisi Saham, Investor Asing, Kepatuhan ESG, Perusahaan PMA, PT TertutupAbstrak
Regulasi Environmental, Social, and Governance ESG universal bagi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup di Indonesia masih bersifat sukarela (voluntary), sehingga memicu standard mismatch bagi investor asing yang terbiasa dengan standar kepatuhan global yang lebih ketat. Penelitian yuridis normatif-empiris ini bertujuan menganalisis mekanisme kepatuhan ESG dalam akuisisi saham PT Tertutup serta akibat hukum pasca-akuisisi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, mekanisme kepatuhan ESG bertumpu pada hukum privat kontraktual melalui perluasan Legal Due Diligence (LDD) berbasis standar global (IFRS S1/S2 dan GRI). Temuan audit dikonvergensikan ke dalam Share Purchase Agreement (SPA) melalui penyesuaian harga saham, escrow account, serta klausula protektif (Conditions Precedent, Representations and Warranties, dan Specific Indemnity). Kedua, pasca-akuisisi status perseroan berubah menjadi PT PMA dengan kewajiban LKPM triwulanan, modal minimum Rp10 Miliar, dan TJSL. Investor asing selaku pengendali baru bertanggung jawab penuh atas komitmen berkelanjutan. Ketidakpatuhan berisiko memicu sanksi administratif (pencabutan izin), gugatan perdata strict liability, pidana korporasi, hingga degradasi skor ESG global dan divestasi massal internasional.




