KEKUATAN HUKUM SURAT GIRIK SEBAGAI ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021

Penulis

  • Fadhil Ibnu Rohman Universitas Djuanda
  • Danu Suryani Universitas Djuanda
  • Muhamad Aminulloh Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Surat Girik, Kekuatan Pembuktian, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum

Abstrak

Girik adalah dokumen fiskal peninggalan sistem landrente kolonial yang sampai sekarang masih dipegang sebagian masyarakat sebagai dasar penguasaan tanah, meskipun sistem pendaftaran tanah nasional telah menempatkan sertifikat sebagai satu-satunya alat bukti hak yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juncto Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan berakhirnya keberlakuan girik sebagai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat pada tahun 2026, sementara pada tataran praktik girik masih diterima sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Artikel ini bertujuan mengkaji kekuatan hukum surat girik sebagai alat bukti hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah nasional pada masa transisi tersebut. Kajian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian girik hanya setara bukti permulaan yang tidak berdiri sendiri, harus didukung keterangan saksi dan bukti penguasaan fisik yang berkesinambungan, berbeda dengan sertifikat yang memiliki kekuatan pembuktian kuat sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa girik bukan tanda bukti kepemilikan tanah, sedangkan dalam praktik peradilan terjadi perbedaan pendekatan antara peradilan umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Perbedaan ini memperlihatkan fragmentasi penerapan hukum yang berpotensi merugikan pemegang girik menjelang berakhirnya keberlakuan normatifnya

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31