IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PADA PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 DI KOTA CILEGON

Penulis

  • Nunung Nurjanah Universitas Bina Bangsa
  • Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa
  • Hadi Haerul Hadi Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Komisi Prmilihan Umum, Lembaga Independent, Lembaga Negara.

Abstrak

Pemilu mengajarkan masyarakat terkait dengan proses pengambilan suatu keputusan politik melalui pemberian suara kepada partai politik tertentu sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Pemilu juga menjadi agenda yang sangat penting dalam proses demokratisasi demi mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Komisi pemilihan umum (KPU) Merupakan lembaga independen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat yang ada dalam perundang-undangan dan bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu yang independen dan profesional, dengan menekankan pentingnya integritas dan netralitas dalam proses pemilihan. Meskipun terdapat tantangan dan faktor penghambat, upaya Komisi Pemilihan Umum dalam sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang damai, jujur, dan berintegritas.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31