ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KANTOR PEMERINTAHAN KOTA CILEGON

Penulis

  • Lukman Hapidin Universitas Bina Bangsa
  • Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa
  • Hadi Haerul Hadi Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah

Abstrak

Salah satu gaya hidup yang tidak sehat yakni merokok di kalangan masyarakat merupakan hal yang biasa. Anggapan merokok merupakan sebuah perilaku yang dianggap bisa membuat dirinya bahagia. Kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang sudah di tentukan Kawasan Tanpa Rokok merupakan permasalahan yang dihadapi saat ini. Aturan yang dibuat oleh Pemerintah seolah tidak dihiraukan dan masyarakat lebih cenderung acuh. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penerapan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai masih belum berjalan efektif. Indikatornya, masih banyak para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang masih merokok di kawasan yang dilarang pada Peraturan daerah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat  berjalannya Program tersebut antara lain, yakni dampak buruk dari yang merokok maupun yang terpapar asap rokok yang belum terlihat secara langsung sehingga masih banyak yang belum meyakini dan memahami tentang bahaya dari rokok maupun dari asap rokok. adapun faktor pendukung dari program tersebut adalah adanya Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda (Peraturan Daerah) sebagai bentuk dukungan untuk program tersebut. Adanya kerjasama antar semua pihak menjadi point yang sangat utama demi berjalan maksimalnya Peraturan Daerah tersebut. Adanya sarana dan prasana yang menjadi pendukung dirasa sangat

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31