PASAR UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pasar Uang, Hukum Pasar Uang, Regulasi, Pengawasan, OJK, Transparansi, Risiko HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji pasar uang di Indonesia dari perspektif hukum, dengan tujuan untuk menganalisis kerangka regulasi yang mengatur pasar uang serta mengevaluasi tantangan dan peluang dalam penerapannya. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis literatur terkait hukum pasar uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang mengatur pasar uang di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan berbagai peraturan Bank Indonesia, sudah cukup memadai, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengawasan dan transparansi transaksi. Selain itu, temuan penelitian juga mengungkapkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat memengaruhi pelaku pasar dan investor dalam menjalankan kegiatan transaksi di pasar uang. Dengan demikian, pentingnya koordinasi antara lembaga pengawas keuangan dan perbankan menjadi salah satu rekomendasi untuk memperkuat pasar uang di Indonesia. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan serta peningkatan harmonisasi peraturan untuk mendorong efisiensi dan stabilitas pasar uang, serta melindungi para pelaku pasar dan investor dari risiko hukum. Kesimpulannya, perbaikan dalam regulasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan pasar uang di Indonesia beroperasi secara lebih efektif dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.