EKSISTENSI KELALAIAN KONTRAKTOR SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENOLAKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
Kata Kunci:
Kontraktors, Perbuatan Melawan Hukum, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Satuan Rumah Susun, Ganti RugiAbstrak
Kegiatan konstruksi menjadi pondasi kegiatan pembangunan di Indonesia. Demi mencapai tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka Indonesia harus memiliki tingkat pembangunan yang baik. Adapun pembangunan yang dimaksud melibatkan pembangunan infrastruktur guna menyokong kebutuhan masyarakat. Melihat pertumbuhan populasi Indonesia yang pesat, maka salah satu pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah hunian yang layak. Pembangunan hunian berupa satuan rumah susun seperti apartemen umumnya membutuhkan proses pembangunan yang cukup rumit dan panjang. Tolak ukur keberhasilan bangunan dapat dilihat dari penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki gedung. Penelitian menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yakni: (a) adanya perbuatan melawan hukum; (b) adanya kesalahan; (c) adanya kerugian; dan (d) adanya hubungan antara perbuatan kelalaian konstruksi dengan penolakan SLF yang berujung pada kerugian. Analisis mengolah data sekunder bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontraktor yang memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum dari kontraktor wajib memberikan ganti-rugi kepada klien.