IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN UMUM DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA PADA PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 DI KOTA CILEGON

Penulis

  • Masduki cilegonmasduki@gmail.com
  • Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa
  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Tahapan Pemilihan Umum, Kendala, Partisipasi Masyarakat

Abstrak

Penyelenggaran pemilu di Indonesia seharusnya sudah dapat menetapkan sistem pemilu yang bisa diterapkan dalam waktu yang lama dengan model yang sama. Sehingga dalam setiap penyelenggaraan pemilu, tidak dibutuhkan lagi undang-undang ataupun peraturan yang baru karena sudah ada peraturan yang komprehensif dan koheren. Pemilihan umum merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 di Kota Cilegon; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 di Kota Cilegon. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan yang kemudian diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pemilu tentu tahap-tahap yang baku sudah terlaksana dengan baik, namun ada hal-hal yang paling utama yang sangat perlu diperhatikan dalam proses tahapan pemilu tersebut yakni partisipasi masyarakat, pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kota Cilegon. Dalam Pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kota Cilegon tentunya tanpa adanya kerjasama antar semua pihak pelaksanaan pemilu di Kota Cilegon tidak akan berjalan dengan lancar. Maka dari itu penting sekali adanya kerjasama tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31