TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PANDEGLANG
Kata Kunci:
Aparatur Sipil Negara, Peraturan, Kode EtikAbstrak
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Dewasa ini, aparatur sipil negara dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penulisan skripsi ini bertujuan Untuk: 1) Untuk mengetahui dan menganalisa Peran pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemeterian Agama Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019; 2) Untuk mengetahui dan menganalisa Efektivitas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama masih terlalu sumir dalam penjelasannya, kurang efektifnya sanksi yang diberikan kepada oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan menyebabkab tidak adanya efek jera pada oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Peran pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat, namun efektivitas peraturan yang ada masih kurang optimal akibat sanksi yang tidak tegas dan belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan disiplin yang lebih kuat untuk memastikan profesionalisme dan integritas ASN dalam pelayanan publik.