POLITIK HUKUM ISLAM SEBAGAI REFLEKSI DARI PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

Penulis

  • Mila Ernawati Universitas Pendidikan Indonesia
  • Alpiana Puja Septiani Universitas Pendidikan Indonesia
  • Nabila Amelia Universitas Pendidikan Indonesia
  • Rizka Fadilah Universitas Pendidikan Indonesia
  • Jenuri Universitas Pendidikan Indonesia

Kata Kunci:

Politik Hukum Islam, Perubahan Sosial Budaya, Syariah, Adaptasi, Masyarakat Modern

Abstrak

Artikel ini membahas politik hukum Islam sebagai refleksi dari perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat. Politik hukum Islam memegang peranan penting dalam menciptakan regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam serta adaptif terhadap dinamika sosial yang berkembang. Dalam konteks perubahan sosial budaya, politik hukum Islam mampu menyeimbangkan antara prinsip-prinsip syariah dengan kebutuhan masyarakat modern yang terus berkembang. Perubahan sosial yang dipicu oleh globalisasi, teknologi, dan arus informasi memunculkan tantangan baru bagi hukum Islam untuk tetap relevan dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran politik hukum Islam dalam merespons perubahan sosial budaya dan mengidentifikasi sejauh mana fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Melalui pendekatan kualitatif, artikel ini menunjukkan bahwa politik hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana penegakan hukum syariah, tetapi juga sebagai instrumen adaptif dalam merespons perubahan sosial dan budaya masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31