PEMIKIRAN DAN KRITIK TERHADAP TEORI HUKUM MURNI HANS KELSEN
Kata Kunci:
Teori Hukum, Teori Hukum Murni, Positivisme Hukum, Hans KelsenAbstrak
Paper ini membahas mengenai Pemikiran Teori Hukum Murni yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Lahirnya Teori Hukum Murni lahir karena Kelsen melihat Ilmu Hukum selalu dan harus tunduk serta beriringan dengan disiplin ilmu-ilmu yang lain. Pemikiran Kelsen sebagai seorang Ahli Hukum serta penganut Madzhab positivisme hukum tidak sependapat dengan aliran dan teori yang eksis pada masa sebelumnya seperti aliran hukum alam dan aliran postivisme realis, karena pandangan Kelsen Hukum adalah ilmu tersendiri yang tidak memiliki hubungan dengan bidang ilmu manapun. Atas hal tersebut, hukum harus murni secara metodologi maupun eksistensinya. Obyek hukum adalah norma yang sudah secara tertulis diakui dan dibuat oleh Lembaga yang berwenang, sehingga hukum hanya meneliti sesuatu yang konkrit, ada dan kasat mata secara nalar inderawi. Cara berpikir hukum itu rasional dapat dimengerti dan dipertanggungjawabkan, tidak seperti moral dan keadilan yang tolok ukurnya tidak jelas, seperti yang dikatakan oleh Kelsen moral dan keadilan itu irasional (tolok ukurnya tidak jelas). Penerapan Teori Hukum Murni inipun mendapatkan ruang gerak tersendiri dalam dunia hukum sampai dengan munculnya aliran-aliran baru dengan teori-teori yang baru pula, yang pada akhirnya konsep dan penerapan Teori Hukum Murni ini mendapatkan banyak kritik. Paper ini ditulis dengan metodologi yuridis normatif dengan telaah terhadap data-data sekunder berupa buku-buku dan karya-karya lain yang bertalian dengan Teori Hukum Murni Hans Kelsen.
This paper discusses the Pure Theory of Law Thought pioneered by Hans Kelsen. The birth of Pure Theory of Law was born because Kelsen saw that Law Science always and must be subject to and go hand in hand with other disciplines. Kelsen's thinking as a jurist and adherent of the law positivism school does not agree with the schools and theories that existed in previous times such as the flow of natural law and the flow of realist postivism, because Kelsen's view is that law is a separate science that has no relationship with any field of science. For this reason, law must be pure in methodology and existence. The object of law is a norm that has been recognized in writing and made by an authorized institution, so that the law only examines something concrete, existing and visible in sensory reasoning. The law way of thinking is rational, understandable and accountable, unlike morals and justice whose benchmarks are not clear, as Kelsen said morals and justice are irrational (the benchmarks are not clear). The application of this Pure Theory of Law also has its own space in the legal world until the emergence of new schools with new theories as well, which in the end the concept and application of this Pure Theory of Law received a lot of criticism. This paper is written using normative juridical methodology by reviewing secondary data in the form of books and other works related to Hans Kelsen's Pure Theory of Law.