ASPEK HUKUM DAN KEADILAN DALAM PENERAPAN HUKUMAN MATI: RELEVANSI DAN TANTANGAN DALAM PERSPEKTIF HAM
Kata Kunci:
Hukuman Mati, HAM, IndonesiaAbstrak
Hukuman mati menjadi topik kontroversial dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan perdebatan yang mengemuka seputar relevansi dan efektivitasnya. Penerapan hukuman mati di Indonesia, meskipun sah menurut perundang-undangan, menghadapi kritik terkait pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Sebagian pihak berargumen bahwa hukuman mati berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan berat, sementara yang lain menganggapnya tidak efektif dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Artikel ini menganalisis penerapan hukuman mati di Indonesia dalam perspektif hukum, hak asasi manusia (HAM), serta efektivitasnya dalam pencegahan kejahatan. Ditemukan bahwa meskipun ada dasar hukum yang kuat untuk penerapan hukuman mati, pelaksanaannya sering kali dipertanyakan, terutama terkait dengan kemungkinan kesalahan hukum, ketidakcocokan dengan standar HAM internasional, dan ketidakefektifan dalam menurunkan angka kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan literatur untuk mengkaji kebijakan hukuman mati dan implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
The death penalty is a controversial topic in the Indonesian criminal justice system, with debate surrounding its relevance and effectiveness. The implementation of the death penalty in Indonesia, although legal according to law, faces criticism regarding violations of human rights, especially the right to life. Some argue that the death penalty functions as a deterrent for perpetrators of serious crimes, while others consider it ineffective and incompatible with humanitarian principles. This article analyzes the implementation of the death penalty in Indonesia from a legal perspective, human rights (HAM), and its effectiveness in preventing crime. It was found that although there is a strong legal basis for the use of the death penalty, its implementation is often questioned, especially regarding the possibility of legal errors, incompatibility with international human rights standards, and ineffectiveness in reducing crime rates. This research uses normative juridical methods with a literature approach to examine death penalty policy and its implications for the criminal justice system in Indonesia.