URGENSI KELENGKAPAN UNSUR FORMIL DALAM UPAYA HUKUM GUGATAN DI PERADILAN PAJAK: KAJIAN PUTUSAN NOMOR PUT 005413.99/2023/PP/M. VLLIA TAHUN 2024
Kata Kunci:
Sengketa Pajak, Gugatan Perpajakan, Syarat FormilAbstrak
Sengketa pajak terjadi antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan pajak yang dapat diajukan upaya hukum Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peradilan pajak sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pajak menghendaki adanya kepastian hukum. Salah satu aspek penting yang menunjang kepastian hukum tersebut ialah kelengkapan unsur formil dalam suatu gugatan. Penelitian ini mengkaji urgensi kelengkapan unsur formil dalam gugatan perpajakan, dengan menggunakan kajian analisis Putusan Pengadilan Pajak. Kelengkapan unsur formil tidak hanya mempengaruhi penerimaan gugatan, tetapi juga berdampak pada kualitas pembuktian yang tentunya mempengaruhi Putusan Pengadilan.