KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA: TINJAUAN DALAM KONTEKS KELEMBAGAAN NEGARA INDONESIA

Penulis

  • Kuswan Hadji Universitas Tidar
  • Ab'dan Syukur Universitas Tidar
  • Adtila Prawoko Universitas Tidar
  • Leony Azizah Munawwaroh Universitas Tidar
  • Dhafina Fazarona Universitas Tidar
  • Nadia Putri Kustiono Universitas Tidar
  • Aristya Nadya Azhari Universitas Tidar

Kata Kunci:

Kelembagaan Negara, Otorita, Ibu Kota

Abstrak

Ibu kota memiliki peran sentral sebagai pusat pemerintahan, tidak hanya dalam menjalankan administrasi negara, tetapi juga dalam menentukan arah pembangunan nasional. Sebagai fokus utama strategi pembangunan, ibu kota menjadi indikator keberhasilan pembangunan suatu negara, di mana perkembangan bangsa dan ibu kota itu sendiri saling mempengaruhi. Dalam artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, yang menggabungkan analisis norma hukum tertulis seperti undang-undang, peraturan, dan prinsip-prinsip hukum dengan observasi empiris terkait penerapan hukum. Otoritas Ibu Kota Nusantara memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan pemerintahan serta mengelola pembangunan di IKN sesuai visi Rencana Induk IKN, sambil tetap beroperasi dalam kerangka kelembagaan negara yang berfokus pada prinsip pemerintahan yang efektif dan efisien. Setiap kebijakan diambil secara sentralistik karena kedudukan ibu kota sebagai otoritas, namun pemerintah juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang mendukung transparansi dan partisipasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai pusat pemerintahan, ibu kota diharapkan menjadi contoh dalam membangun birokrasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan profesional.

The capital city has a central role as the center of national government, not only in running state administration, but also in determining the direction of development. As the main focus of development strategy, the capital city is an indicator of the success of a country's development, where the development of the nation and the capital city itself influence each other. In this article, the author uses a normative-empirical legal research method, which combines the analysis of written legal norms such as laws, regulations, and legal principles with empirical observations related to the application of the law. The Capital City Authority of the Archipelago has a strong legal basis for running the government and managing development in the IKN according to the vision of the IKN Master Plan, while still operating within the framework of state institutions that focus on the principles of effective and efficient governance. Every policy is taken centrally because of the position of the capital city as an authority, but the government also needs to consider factors that support transparency and participation in order to create good governance. As the center of government, the capital city is expected to be an example in building an open, responsible, and professional bureaucracy.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29