SENGKETA PELANGGARAN HAK MEREK PADA KASUS GIANNI VERSACE S.P.A MELAWAN SUTARDJO JONO MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Penulis

  • David Fahriza Ali Universitas Tidar
  • Rosaria Vani Kurniasari Universitas Tidar
  • Marsya Amalina Djatmiko Universitas Tidar
  • Unggul Pamekas Universitas Tidar
  • Arla Putriana Universitas Tidar

Kata Kunci:

Sengketa Merek, Lex Loci Delicti Commisi, Itikad Buruk, Perlindungan Hukum, Internasional

Abstrak

Penelitian ini membahas sengketa pelanggaran hak merek internasional antara perusahaan modeI italia, Gianni Versace S.p.A., dan warga negara Indonesia, Sutardjo Jono. Kasus ini berfokus pada klaim bahwa Sutardjo Jono mendaftarkan merek “V2 VERSI VERSUS” yang diduga memiliki kesamaan dengan merek terkenal Versace, yang telah terdaftar di lebih dari 30 negara, termasuk Indonesia. Dengan menggunakan teori lex loci delicti commissi, yang menekankan penerapan hukum di negara tempat pelanggaran terjadi, penelitian ini menganalisis penerapan hukum Indonesia dalam melindungi merek terkenal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Hasilnya menunjukkan bahwa pendaftaran merek oleh Sutardjo Jono dianggap dilakukan dengan itikad buruk dan berpotensi menyesatkan konsumen. Dengan demikian, pengadilan Indonesia berwenang memutus perkara ini berdasarkan asas lex loci delicti commissi. Penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap merek terkenal baik secara nasional maupun internasional untuk mencegah pemboncengan reputasi.

This research discusses an international brand rights infringement dispute between an Italian modeling company, Gianni Versace S.p.A., and an Indonesian citizen, Sutardjo Jono. This case focuses on the claim that Sutardjo Jono registered the brand “V2 VERSI VERSUS” which allegedly has similarities to the famous Versace brand, which has been registered in more than 30 countries, including Indonesia. Using the lex loci delicti commissi theory, which emphasizes the application of law in the country where the violation occurred, this research analyzes the application of Indonesian law in protecting famous brands in accordance with Law Number 15 of 2001 concerning Trademarks. The method used is a normative approach through analysis of statutory regulations, legal doctrine and jurisprudence. The results show that Sutardjo Jono's trademark registration is considered to have been carried out in bad faith and has the potential to mislead consumers. Thus, the Indonesian court has the authority to decide this case based on the principle of lex loci delicti commissi. This research highlights the importance of legal protection for well-known brands both nationally and internationally to prevent reputation piggybacking.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29