PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENIKAH LAGI SEBELUM PUTUSNYA PERCERAIAN DI DESA PANIPAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR
Kata Kunci:
Hukum Islam, Menikah, Dan PerceraianAbstrak
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui konsep perceraian dalam agam Islam,untuk mengetahui pandangan Islam terhadap Istri yang Menikah lagi sebelum putusanya perceraian, Untuk mengetahui faktor terjadinya pernikahan sebelum putusnya perceraian di Desa Panipahan Kabupaten Rokan Hilir Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan alat pengumpulan data wawancara kepada informan yang sdah sudah ditetapkan.Analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah Konsep perceraian dalam agam Islam adalah perceraian yang sah apabila perceraian tersebut merupakan perceraian yang diputuskan di Pengadilan Agama sehingga dapat menghindari dari dampak negatif dari akibat perceraian.Menurut pandangan hukum Islam Terhadap Istri yang menikah lagi sebelum putusnya perceraian.Sudah jelas hukumnya tidak sah, karena dari perkawinan yang terdahulu belum putus secara hukum di Indonesia.Status perkawinan seorang istri yang menikah lagi sebelum putusnya perceraian di pengadilan, status perkawinan yang terjadi di kalangan seorang istri yang menikah lagi ini tidak sah karena perkawinan yang terjadi sebelum putusnya perceraian kebanyakan melakukan perkawinan sirri perkawinan di bawah tangan.Faktor terjadinya perkawinan seorang isteri sebelum putusanya perceraian di Pengadilan Agama adalah fFaktor kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat bahwasannya pernikahan sirri yang dilakukan sebelum putusan perceraian bisa menjadi pernikahan yang diharamkan dan menjadi perbuatan zina karena perempuan tidak diperbolehkan untuk memiliki suami tidak hanya satu dalam satu waktu, Faktor kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat, yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan hukum dan Faktor banyaknya tokoh informal yang menikahkan diluar pengadilan, walaupun rukun dan syarat nikah yang tidak terpenuhi sehingga membuat masyarakat yang memiliki kurangnya pengetahuan hukum melakukan pernikahan sirri tersebut.
The aim of this research is to find out the concept of divorce in Islam, to find out the Islamic view of wives who remarry before the divorce is decided, to find out the factors that occur before the divorce is decided in Panipahan Village, Rokan Hilir Regency. This research method is qualitative with predetermined data collection tools interviewing informants. Data analysis using data reduction, data presentation and drawing conclusions.The results of this research are that the concept of divorce in Islam is a legal divorce if the divorce is a divorce that is decided in a Religious Court so that it can avoid the negative impacts of divorce. According to Islamic law, wives who remarry before the divorce is finalized. It is clear that the law is invalid, because the previous marriage has not been legally terminated in Indonesia. The marital status of a wife who remarries before the divorce is finalized in court. The marital status of a wife who remarries is invalid because the marriages that occurred before the divorce was concluded were mostly private marriages. The factor of a wife's marriage occurring before the divorce decision in the Religious Court is the lack of socialization to society that an unregistered marriage carried out before the divorce decision can be a forbidden marriage and an act of adultery because women are not allowed to have more than one husband at a time. legal awareness in society, which is caused by a lack of legal knowledge and the factor of the large number of informal figures who marry outside the court, even though they are harmonious and the marriage conditions are not fulfilled, which makes people who have a lack of legal knowledge carry out these illegal marriages.