KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DENGAN PENGGUNAAN ASAS- ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK PADA PUTUSAN NOMOR 151/G/2022/PTUN.SBY.

Penulis

  • Adelia Sherin Kirana Sari Univeristas Negeri Semarang
  • Faiza Putri Khairisna Univeristas Negeri Semarang
  • Moh. Imam Gusthomi Univeristas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Perangkat Desa, Putusan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukumdalampemberhentian perangkat desa dengan mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, merujukpada perkara Nomor   151/G/2022/PTUN.SBY.   Fokus   utama   dari  penelitian   ini   adalah,   bagaimana penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam putusan tersebut, danbagaimana bentuk   kewenangan   kepala   desa   sebagai   penyelenggara   pemerintahan   dalam   proses pemberhentian  perangkat  desa.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum normatif, yang mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang berlaku serta putusan pengadilanterkait. penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang berpengaruh terhadapkepastian hukumdalampemberhentian perangkat desa dengan  mempertimbangkan  prinsip  yang  tidak  melanggar  dan  merugikan  hukum.  Hasil penelitian  ini  yaitu  kepala  desa  dalam  melakukan  pemberhentian  perangkat  desa  wajib melakukankonsultasi beruparekomendasi camat dalam penerbitan surat keputusan. Putusan pengadilan tata usaha negara mempunyaikekuataneksekutorialsehingga semua pihakwajib melaksanakan secara sukarela maupun adanya daya paksa. Akibat hukumterhadapkepala desa  melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) , ayat (5),dan ayat (6) Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018 dan  ndang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa.  Penelitian  diharapkan  dapat memberikankontribusiterhadappemahaman mengenai tata kelola pemerintahan desa yang baik  serta  meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum dalam administrasi publik.

This  research  aims  to  analyse  the  legal  certainty in the dismissal of village officials by  prioritising  the  general principles  of good governance,  referring  to  Decision  Number 151/G/2022/PTUN.SBY.  The main focus of this research is how the application of general  principles of good governance in the decision, and how the authority of the village head as a  government  organiser  in  the process  of dismissing  village  officials.  This  research  uses  normative legal research methods, which examine and analyse applicable legal norms and  related court decisions. The research shows that the application of general principles of good governance, which affect legal certainty in the dismissal of village officials by considering  principles that do not violate and harm the law. The results of this study are that the village  head in dismissing village officials is obliged to consult in the form of a recommendation  from  the sub-district head in the issuance of a decision letter. State administrative court  decisions have executorial power so that all parties are obliged to implement voluntarily or by force.  The legal consequences of the village head violating the provisions of laws and regulations, especially violating the provisions of Article 13 paragraph (2), paragraph (5),  and paragraph (6) ofProbolinggo Regent Regulation Number 13 of2018 and Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The research is expected to contribute to the understanding of good village governance  and  increase awareness of the importance of legal certainty in  public administration.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29