DAMPAK HUKUM DARI PERCERAIAN ANTAR KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Perceraian, Kewarganegaraan, Harta BendaAbstrak
Perceraian antara pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda telah menjadi fenomena yang semakin lazim dalam era globalisasi. Proses perceraian sering kali melibatkan aspek-aspek kompleks terkait dengan hukum yang berbeda dari negara-negara yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dari perceraian tersebut, terutama terkait dengan pembagain harta. Setiap negara memiliki sistem hukum yang unik, dan hal ini dapat memengaruhi cara harta benda dibagi setelah perceraian. Hukum perdata internasional berperan penting dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang muncul dari perceraian lintas kewarganegaraan. Artikel ini menyoroti dampak hukum dari perceraian semacam ini dengan menitikberatkan pada beberapa aspek kunci. Menentukan hukum yang berlaku merupakan fokus utama dalam kasus perceraian beda kewarganegaraan. Prinsip Lex Loci digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan hukum yang mengatur perceraian, dengan memperhatikan bahwa pasangan berasal dari negara yang berbeda. Pengakuan perceraian di yurisdiksi yang berbeda menjadi salah satu perhatian penting. Proses pengakuan perceraian di berbagai negara sering kali memerlukan prosedur khusus dan persyaratan tertentu. Dengan demikian, penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi antara hukum nasional dan internasional untuk melindungi hak-hak individu dalam situasi perceraian antar kewarganegaraan.
Divorce between spouses of different nationalities has become an increasingly prevalent phenomenon in the era of globalization. The divorce process often involves complex aspects related to the different laws of the countries involved. This research aims to examine the legal implications of such divorces, particularly in relation to property division. Each country has a unique legal system, and this can affect the way property is divided after divorce. International civil law plays an important role in resolving the various legal issues that arise from a cross-border divorce. This article highlights the legal impact of such a divorce by focusing on some key aspects. Determining the applicable law is a key focus in cross-border divorce cases. The Lex Loci principle is used as a guideline to establish the law governing the divorce, taking into account that the spouses are from different countries. Recognition of divorce in different jurisdictions is an important concern. The process of divorce recognition in different countries often requires special procedures and certain requirements. As such, this research emphasizes the need for harmonization between national and international laws to protect the rights of individuals in situations of intercitizenship divorce.