IMPLEMENTASI KONSEP CHECK AND BALANCE PETER L. STRAUSS DALAM SISTEM KELEMBAGAAN INDONESIA
Kata Kunci:
Check And Balance, Petter L. Strauss, Kelembagaan, IndonesiaAbstrak
Konsep Check and Balance merupakan prinsip dalam pembagian kekuasaan untuk memastikan tidak ada lembaga yang dominan atas lembaga lain. Petter L. Strauss memberikan pandangan mengenai bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam hubungan antar lembaga negara yang menganut konsep Trias Politica. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu konsep check and balance, bagaimana penerapan konsep check and balance menurut Petter L. Strauss dalam kelembagaan negara indonesia, dan untuk mengetahui mengapa penerapan konsep check and balance dikelembagaan negara Indonesia masih belum efektif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan penekanan konseptual dimana sumber data utama berasal dari studi literatur dan analisa kasus konkreat tentang sistem check and balance kelembagaan Indonesia. Berdasarkan penelitian menunjukan meskipun prinsip check and balance sudah diakomodasi dalam konstitusi dan peraaturan perundaang – undangan di Indonesia, Penerapannya masih menghadapi banyak hambatan seperti tumpang tindih kewenangan dan intervensi kepentingan politik dibuktikan dengan beberapa kasus permasalahan kelembagaan negara yang masih sewenang – wenang. Dari penelitian ini, penerapan konsep check and balance di Indonesia memerlukan penguatan mekanisme pengawasann yang lebih efektif dan peningkatan integritas integrasi kelembagaan untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan antar lembaga negara (Abuse of Power).