UPAYA PENANGANAN PEMBIAYAAN KERJASAMA USAHA DENGAN AKAD AL-MUDHARABAH BERMASALAH OLEH BANK SYARIAH BUKOPIN CABANG S. PARMAN
Kata Kunci:
Bank Syari’ah, Pembiayaan Kerjasama Usaha, Akad Al-MudharabahAbstrak
Pada dasarnya, pelaksanaan pembiayaan kerjasama usaha dengan akad al-mudharabah pada seluruh bank syari’ah adalah sama. Namun apabila terjadi pembiayaan kerjasama usaha dengan akad al-mudharabah bermasalah, maka perbedaan yang muncul diantara bank syari’ah adalah cara penanganannya bukan proses penanganannya karena proses penanganan pada seluruh bank syari’ah juga akan terdapat persamaan. Pada praktiknya tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil di dalam transaksi dengan prinsip al-mudharabah menimbulkan adanya pembiayaan kerjasama usaha bermasalah, sehingga perlu upaya hukum untuk menindaklanjuti permasalahan mengenai pembiayaan yang terjadi di dalam transaksi mudharabah. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni apakah yang menjadi penyebab terjadinya permasalahan pada pembiayaan kerjasama usaha dengan akad al-mudharabah di Bank Syari’ah Bukopin Cabang S. Parman, bagaimana pertanggungjawaban mudharib untuk menyelesaikan permasalahan pada pembiayaan kerjasama usaha dengan akad al-mudharabah pada Bank Syari’ah Bukopin Cabang S. Parman, dan bagaimana penanganan pembiayaan kerjasama usaha dengan akad al-mudharabah yang bermasalah pada Bank Syari’ah Bukopin Cabang S. Parman.