PENGANGKATAN ANAK BEDA NEGARA DIKAJI DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Adopsi, Regulasi, Perlindungan HukumAbstrak
Hukum perdata internasional mengatur mengenai adopsi anak dengan tujuan melindungi hak hak dan menjaga anak tersebut dari praktik perdagangan manusia. Tujuan adanya pengkajian ini didasari untuk melihat bagaimana regulasi dan proses adopsi anak berkewarganegaraan asing, mengkaji mengenai peraturan apa saja yang mengatur tentang mengangkat anak yang akan di adopsi, dan bagaimana melindungi hak hak anak adopsi tersebut. Metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan cara penulis menggambarkan mengenai fenomena yang terjadi dan mengkajinya dengan menggunakan literatur dan hasil observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa negara ikut andil dalam regulasi pengangkatan anak adopsi pengangkatan anak dimana negara menjamin mengenai perlindungan hukum anak adopsi, dan ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai adopsi anak tersebut, upaya yang dilakukan oleh negara untuk melindungi adalah dengan cara meratifikasi dan implementasi konvensi internasional, kerja sama internasional, dan pemerikasaan untuk calon orang tua si anak.
International civil law regulates the adoption of children with the aim of protecting their rights and protecting them from human trafficking. The purpose of this study is based on seeing how the regulation and process of adopting children with foreign nationality, examining what regulations govern the lifting of children to be adopted, and how to protect the rights of adopted children. The research method used in this research is descriptive qualitative by describing the phenomena that occur and studying them using literature and observation results. The results of the research show that the state takes part in the regulation of child adoption adoption where the state guarantees the legal protection of adopted children, and there are several regulations governing the adoption of these children, efforts made by the state to protect are by ratifying and implementing international conventions, international cooperation, and examinations for prospective parents of the child.