PERBANDINGAN MEDICAL NEGLIGENCE DENGAN KESALAHAN MEDIS ANTARA KOREA SELATAN DAN INDONESIA
Kata Kunci:
Medical Negligence, Kesalahan Medis, Korea Selatan, Indonesia, Hukum KesehatanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan konsep medical negligence dengan kesalahan medis di Korea Selatan dan Indonesia dari perspektif hukum dan etika medis. Fokus kajian ini mencakup definisi, kerangka hukum, prosedur penyelesaian sengketa, serta sanksi terhadap pelanggaran. Di Korea Selatan, medical negligence diatur secara ketat melalui sistem hukum yang terintegrasi dengan teknologi medis, sedangkan di Indonesia, pengaturan hukum masih berkembang dengan pendekatan yang lebih berpusat pada mediasi dan rekonsiliasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis komparatif berbasis dokumen hukum, literatur akademik, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penanganan kasus medical negligence, yang dipengaruhi oleh sistem kesehatan, budaya hukum, dan infrastruktur medis di kedua negara. Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan untuk pengembangan regulasi medis yang lebih komprehensif di Indonesia.
This study aims to compare the concept of medical negligence with medical errors in South Korea and Indonesia from a legal and medical ethics perspective. The focus of this research includes definitions, legal frameworks, dispute resolution procedures, and sanctions for violations. In South Korea, medical negligence is strictly regulated through a legal system integrated with advanced medical technology, whereas in Indonesia, the legal framework is still evolving with a more mediation-focused approach. This study employs a qualitative method with a comparative analysis based on legal documents, academic literature, and case studies. The results reveal significant differences in handling medical negligence cases, influenced by healthcare systems, legal cultures, and medical infrastructure in both countries. This study aims to provide insights for developing a more comprehensive medical regulation in Indonesia.