PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI HASIL PERPISAHAN PERNIKAHAN BEDA KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN KEWARGANEGARAAN AUSTRALIA
Kata Kunci:
Pernikahan Beda Negara, Pembagian Harta Bersama, Pra-NikahAbstrak
Pembagian harta bersama dalam perpisahan pernikahan beda kewarganegaraan antara Indonesia dan Australia menyajikan kompleksitas hukum yang unik. Sistem hukum kedua negara yang berbeda memberikan kesulitan dengan sendirinya, terutama yang berkaitan dengan pernikahan dan distribusi properti bersama. Masalah ini menjadi lebih sulit oleh keberadaan properti bersama yang diperoleh selama pernikahan, properti yang melekat pada setiap pasangan, dan kemungkinan perjanjian pranikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun Australia, serta mengidentifikasi solusi yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa waris dalam konteks tersebut. Pernikahan lintas batas, termasuk antara warga negara Australia dan Indonesia, semakin sering terjadi. Namun, masalah pembagian harta bersama sering kali menjadi rumit setelah pernikahan berakhir. Masalah tersendiri adalah kesenjangan antara sistem hukum kedua negara, terutama yang berkaitan dengan pernikahan dan pembagian properti bersama. Masalah ini menjadi lebih sulit oleh kemungkinan perjanjian pranikah, keberadaan properti bersama yang diperoleh selama pernikahan, dan properti yang melekat pada setiap pasangan.
The division of joint property in the separation of international marriages between Indonesia and Australia presents unique legal complexities. The differences in legal systems, especially in terms of marriage and division of joint property, between the two countries present unique challenges. The existence of joint property acquired during the marriage, property brought by each partner, and the potential for prenuptial agreements, further complicate the problem. This study aims to analyze the applicable legal framework, both in Indonesia and Australia, and identify solutions that can be applied in resolving inheritance disputes in this context. Cross-border marriages, including between Australian and Indonesian citizens, are increasingly common. However, the issue of division of joint property often becomes complicated after the marriage ends. Determining the rights of each party to acquire property becomes more difficult due to differences in the legal systems of Australia and Indonesia. The purpose of this article is to comprehensively examine the legal considerations surrounding the division of joint property in the context of the end of an international marriage.