AKIBAT YANG TIMBUL APABILA WAJIB PAJAK RESTORAN TIDAK MEMBAYAR KEWAJIBANNYA

Penulis

  • Astrid Calista Saraswati Sejahtera Universitas Tidar
  • Nouval Dwi Bhara Daksa Universitas Tidar
  • Haidar Danendra Febrian Ar Rafi Universitas Tidar
  • Khanza Aoera Dievana Universitas Tidar
  • Ilham Jeryawan Universitas Tidar
  • Yulius Prasetyo Herlambang Universitas Tidar

Kata Kunci:

Pajak, Pajak Daerah, Wajib Pajak Restoran

Abstrak

Dalam sistem perpajakan, setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban yakni membayarkan pajak pada ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak Restoran (WPR) adalah pihak yang diharuskan untuk membayar pajak atas kegiatan usahanya yang bergerak di bidang restoran. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah ditetapkan, seperti tidak membayar pajak, dapat menimbulkan berbagai akibat hukum dan ekonomi yang berdampak luas, baik bagi wajib pajak itu sendiri, masyarakat, maupun negara. Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan atau transaksi yang dilakukan oleh usaha restoran dalam bentuk penyediaan makanan dan minuman. Di Indonesia, jenis pajak ini biasanya dikategorikan sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diatur dalam peraturan daerah (Perda) setempat. Restoran sebagai wajib pajak, diwajibkan untuk menyetorkan pajak yang diperoleh dari penjualan makanan dan minuman kepada pemerintah daerah sebagai penerima pajak.

: In the tax system, every taxpayer (WP) has the obligation to pay taxes according to the applicable regulations. Restaurant Taxpayers (WPR) are parties who are required to pay taxes on their business activities in the restaurant sector. Non-compliance with established tax obligations, such as not paying taxes, can give rise to various legal and economic consequences that have far-reaching impacts, both for the taxpayers themselves, society and the state. Restaurant tax is a tax imposed on receipts or transactions carried out by restaurant businesses in the form of providing food and drinks. In Indonesia, this type of tax is usually categorized as Regional Tax and Regional Levy, and is regulated in local regional regulations (Perda). Restaurants as taxpayers are required to remit the tax obtained from the sale of food and drinks to the local government as the tax recipient.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29