TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP PENERAPAN E-BILLING MELALUI SANKSI PAJAK, DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU USAHA KECIL (UMKM)

Penulis

  • Devi Vanessa Armi Putri Universitas Tidar
  • Arjuna Galih Djati Universitas Tidar
  • Zydane Maheswara Prasetyo Universitas Tidar
  • Zakia Sofi Salsa Bela Laili Universitas Tidar
  • Aida Jihannisa Haidar Universitas Tidar

Kata Kunci:

UMKM, E-billing, Sanksi

Abstrak

Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang sistem e-billing bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM di Indonesia. Meskipun tarif pajak penghasilan final telah diturunkan dari 1% menjadi 0,5% tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM tetap rendah, dengan hanya sekitar 2,5% dari total 60 juta pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak, seperti pemahaman terhadap peraturan perpajakan dan penerapan sanksi. Sistem e-billing sebagai alat pembayaran pajak secara elektronik diharapkan dapat menyederhanakan proses pembayaran dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak. Namun, keterbatasan pengetahuan tentang peraturan pajak dan sanksi menjadi hambatan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang baik terhadap Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi perpajakan meskipun dapat berfungsi sebagai pencegah, tidak memberikan pengaruh yang signifikan jika tidak diiringi dengan pemahaman yang cukup dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi dan edukasi perpajakan sangat diperlukan untuk membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

System aims to increase the level of tax compliance among MSME players in Indonesia. Although the final income tax rate has been reduced from 1% to 0.5% the compliance rate of MSME taxpayers remains low, with only around 2.5% of the total 60 million MSME players reporting their taxes. This study identifies factors that influence tax compliance, such as understanding of tax regulations and the application of sanctions. The e-billing system as an electronic tax payment tool is expected to simplify the payment process and increase taxpayer awareness. However, limited knowledge of tax regulations and sanctions are the main obstacles. The results show that a good understanding of Government Regulation No. 23/2018 has a positive impact on the level of taxpayer compliance. Tax sanctions, although they can serve as a deterrent, do not have a significant effect if they are not accompanied by sufficient understanding from taxpayers. Therefore, increased tax socialization and education is needed to help taxpayers understand their rights and obligations.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29