PERAN PENGADILAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA

Penulis

  • Laila Nurul Hidayati Universitas Tidar
  • Susi Rosiana Universitas Tidar
  • Salma Rifda Salsabila Universitas Tidar
  • Lia Sari Universitas Tidar
  • Lashinta Dewi Universitas Tidar
  • Benita Lidya Maharani Universitas Tidar

Kata Kunci:

Penggelapan Pajak, Pajak, Pengadilan

Abstrak

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh tiap wajib pajak didasarkan pada total pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak selama satu tahun pajak. Namun pada faktanya, terdapat penyelewengan yang dilakukan wajib pajak berup penggelapan terhadap pajak. Dalam penelitian ini membahas mengenai dampak dari tindakan penggelapan pajak terhadap pendapatan negara dan peran serta Pengadilan dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis kualtatif dengan metode deskriptif didasarkan pada sumber-sumber aktual dan peraturan perundang-undangan. Sehingga didapatkan hasil yang menunjukan bahwa tindakan penggeapan pajak memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas suatu negara dan pengadilan dalam hal menangani kasus penggelapan pajak harus menegakkan prinsip keadilan, transparansi dan independen.

Taxpayers have an obligation to make tax payments to the state in accordance with applicable laws and regulations. The amount of tax payment that must be paid by each taxpayer is based on the total income earned by the taxpayer during one tax year. But in fact, there is fraud committed by taxpayers in the form of tax evasion. This study discusses the impact of tax evasion on state revenue and the role of the Court in handling these cases. This research uses a qualitative type with a descriptive method based on actual sources and legislation. So that the results obtained show that the act of tax evasion has a major influence on the stability of a country and the court in terms of handling tax evasion cases must uphold the principles of justice, transparency and independence.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29