ANALISIS FAKTOR KETIDAKPATUHAN MASYARAKAT DALAM PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MAGELANG

Penulis

  • Muhammad Saukhan Aulana Universitas Tidar
  • Aulia Salsabila Universitas Tidar
  • Farantika Dwi Hardini Universitas Tidar
  • Azahra Wulandari Aji Universitas Tidar
  • Aditya Amarta Putra Universitas Tidar

Kata Kunci:

Kepatuhan, Kesadaran, Perpajakan

Abstrak

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kota Magelang dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama tingkat pengetahuan wajib pajak mengenai peraturan perpajakan dan kesadaran sosial. Penelitian menunjukkan meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi, masih terdapat sekitar 20,2% warga yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini menandakan bahwa pengetahuan yang memadai tentang hak dan kewajiban perpajakan sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, diperlukan peraturan yang tegas dan ketat agar masyarakat dapat lebih patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tercipta keharmonisan dan kestabilan dalam sistem perpajakan. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi perpajakan dan kesadaran akan sanksi sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Public compliance in paying motor vehicle tax in Magelang City is influenced by various factors, especially the level of knowledge of taxpayers about tax regulations and public awareness. The results show that although the government has conducted socialisation, there are still around 20.2% of people who do not comply with their tax obligations. This indicates that adequate knowledge of tax rights and obligations is very important to improve compliance. In addition, strict and strict regulations are needed so that people can be more compliant in paying motor vehicle taxes, thus creating harmony and stability in the tax system. This study emphasises the importance of tax education and awareness of sanctions as an effort to increase the level of public compliance in fulfilling their tax obligations.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29