PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP FREKUENSI SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

Penulis

  • Syarifatul Fadhilah Universitas Tidar
  • Listyowati Dewi Universitas Tidar

Kata Kunci:

Kepatuhan Wajib Pajak, Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak, Sistem Perpajakan

Abstrak

Kepatuhan wajib pajak menjadi faktor kunci dalam efektivitas sistem perpajakan, karena ketidakpatuhan dapat menyebabkan kesalahan administratif, ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak, serta perbedaan interpretasi yang sering berujung pada sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jendral Pajak. Kepatuhan wajib pajak diukur berdasarkan ketepatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, sementara frekuensi sengketa pajak dihitung berdasarkan jumlah kasus yang diproses di Pengadilan Pajak. Data yang digunakan mencakup laporan tahunan kepatuhan pajak dan data sengketa pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Terdapat pengaruh negatif yang signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak dan frekuensi sengketa pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin rendah frekuensi sengketa yang terjadi di Pengadilan Pajak. Sebaliknya, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak cenderung meningkatkan kemungkinan terjadinya sengketa pajak, baik karena kesalahan administratif maupun ketidaktahuan terhadap peraturan perpajakan yang kompleks. Saran yang kelompok kami berikan yaitu agar pemerintah meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan kepada masyarakat, serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan agar lebih sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam penyelesaian sengketa pajak juga diperlukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang lebih baik dan mengurangi beban sistem peradilan pajak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30