PENYELESAIAN PERKARA HARTA BERSAMA AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN

Penulis

  • Muhammad Saukhan Aulana Universitas Tidar
  • Yehezkiel Musa Yudika Aritonang Universitas Tidar
  • Heraldo Naufal Cannavaro Universitas Tidar
  • Zydane Maheswara Prasetyo Universitas Tidar
  • Afaza Hadiyan P Universitas Tidar

Kata Kunci:

Harta Bersama, Perkawinan Campuran

Abstrak

Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian perkara harta bersama yang timbul akibat perkawinan campuran di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya pemahaman mengenai implikasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia terkait hak milik dalam perkawinan campuran. Tujuan penelitian adalah untuk mengeksplorasi sistem hukum Indonesia yang mengatur pembagian harta dalam perkawinan campuran, serta implikasi yang timbul jika salah satu pihak merupakan warga negara asing. Metodologi penelitian ini meliputi analisis yuridis dari kasus-kasus perkawinan campuran, dengan fokus pada pembagian harta bersama pasca perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang berlaku menetapkan pembagian aset yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, tetapi terdapat ketentuan khusus mengenai hak milik tanah yang melibatkan warga negara asing. Kesimpulannya, pengaturan yang ada berfungsi untuk menjaga hak-hak warga negara Indonesia dalam konteks perkawinan campuran, terutama terkait kepemilikan tanah dan properti.

This study discusses the mechanism for resolving joint property cases arising from mixed marriages in Indonesia. The background of this study is the importance of understanding the legal implications regulated in the Marriage Law and the Indonesian Civil Code related to property rights in mixed marriages. The purpose of this study is to explore the Indonesian legal system that regulates the division of property in mixed marriages, as well as the implications that arise if one of the parties is a foreign citizen. The methodology of this study includes a legal analysis of mixed marriage cases, with a focus on the division of joint property after divorce. The results of the study indicate that the applicable legal regulations stipulate the division of assets acquired during the marriage as joint property, but there are special provisions regarding land ownership rights involving foreign citizens. In conclusion, the existing regulations serve to protect the rights of Indonesian citizens in the context of mixed marriages, especially regarding land and property ownership.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30