SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penulis

  • Muhamad Sopian Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Sanksi Pidana, Kejahatan, Dunia Maya (Cyber Crime)

Abstrak

Perbuatan melawan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan Carding, Hacking, Penipuan, Terorisme, dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya. Teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat, dan telah memasuki berbagai sektor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan pribadi. Masalah yang diangkat adalah Apakah yang menjadi dasar pemberian sanksi pidana terhadap pelaku cyber crime berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bagaimana jenis-jenis pidana terhadap pelaku cyber crime berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Di dalam penulisan ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Bahan Hukum primer yang diperoleh hasil penelitian, kemudian dikumpulkan, disusun, diolah, dan diklasifikasikan kedalam bagian-bagian tertentu, untuk seterusnya dianalisis. Dalam analisis data digunakan metode kualitatif, dengan menggambarkan deskripsi masalah yang diteliti dalam bentuk uraian kalimat-kalimat yang dipisah-pisahkan menurut kategorisasi seperti tergambar dalam Bab IV pembahasan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30