PENGARUH POLITIK HUKUM TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Penulis

  • Zahrana Syavica Universitas Pembangunan Pancabudi Medan
  • Ismidar Universitas Pembangunan Pancabudi Medan
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

Kata Kunci:

Politik Hukum, UUD 1945, Sistem Pendidikan Nasional

Abstrak

Artikel ini merupakan hasil penelitian untuk menganalisa bagaimana pengaruh politik hukum terhadap sistem pendidikan nasional. Penelitian yang digunakan bersifat kualitiatif dengan pendekatan yuridis normatif. Analisa data menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approch) dan pendekatan analisis (analytical approach). Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan di Boyolali. Berdasarkan data yang ada dapat disimpulkan bahwa politik hukum terhadap sistem pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 adalah Anggaran yang harus dianggarkan untuk pendidikan yaitu sekurang-kurangnya 20% dan Kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi perlu dilakukan untuk kemajuan kesejahteraan umat manusia. Namun, dalam system pendidikan di Boyolali belum bisa terlaksana dengan baik karena kurangnya fasilitas teknologi dan ketersediaan lapangan kerja yang memadai dimana hal tersebut bertolak belakang dengan UUD dan UU sistem Pendidikan Nasional (SPSN) sebagai politik hukum dalam sistem pendidikan nasional.

This article is the result of a study to analyze how the political influence of the law on the national education system. The study is qualitative with normative juridical approach. Data analysis uses the statute approach and analytical approach. This study analyzes the juridical implications of the legislation in the education system in Boyolali. Based on the data it can be concluded that the political law of the national education system is listed in the Constitution 1945 that Budget to be budgeted for education that is at least 20% and advances in science and technology necessary for the advancement of the welfare of mankind. However, the education system in Boyolali can not be done properly because of lack of technology facilities and the availability of adequate employment where it is contrary to the Constitution and the Law on National Education System (SPSN) as a legal political issue in the national education system.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30