ANALISIS PERAN KEHADIRAN PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT SUMATERA UTARA DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT
Kata Kunci:
Bantuan Hukum, Advokasi, Masyarakat MiskinAbstrak
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi landasan negara untuk menjamin warga negaranya, khususnya masyarakat miskin, memiliki akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Namun pemberian bantuan hukum belum banyak menjangkau masyarakat miskin sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dasar-dasar hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat. Dan juga bertujuan untuk mengkaji advokasi hukum sebagai seni hukum dalam pemberian bantuan hukum. Advokasi hukum dapat didefinisikan sebagai upaya argumentasi meyakinkan hakim bahwa aturan tertentu, ketika diterapkan pada serangkaian fakta yang diajukan, mendukung keinginan klien. Dengan adanya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya, maka akan timbul kesadaran untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah dilanggar oleh Manusia dan Negara, khususnya masyarakat yang sedang mengalami konflik hukum. Jenis metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode yuridis empiris yang melibatkan pengumpulan data melalui survei, wawancara atau observasi untuk menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, komposisi temuan penelitian lebih banyak tertulis pada hasil penelitian yang mengaplikasikan betapa pentingnya BAKUMSU dalam menyediakan dan membantu masyarakat dalam mengakses keadilan.
The enactment of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid is the basis for the state to guarantee that its citizens, especially the poor, have access to justice and equality before the law. However, the provision of legal aid has not reached many poor communities so they have difficulty accessing justice. This research aims to provide an understanding of the basics of law and human rights to the public. And it also aims to examine legal advocacy as a legal art in providing legal assistance. Legal advocacy can be defined as an argumentative effort that convinces a judge that a particular rule, when applied to a given set of facts, supports the client's wishes. With people's understanding of their rights, awareness will arise to fight for their rights which have been carried out by humans and the state, especially people who are experiencing legal conflicts. The type of method used in conducting this research is an empirical juridical method which involves collecting data through surveys, interviews or observations to analyze the application of law in society. In this research, the composition of the research findings is mostly based on research results that apply the importance of BAKUMSU in providing and helping the community in accessing justice.