PERAN ADVOKAT DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Diniyati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Firza Masliha Manurung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Hikmah Trioningsih Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Oky Dharma Putra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Sulasmi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Guna Iman Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Kata Kunci:

Peran Advokat, Kesadaran Hukum, Masyarakat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran advokat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya melalui edukasi dan advokasi hukum. Masalah utama adalah rendahnya pemahaman hukum masyarakat yang menghambat akses keadilan. Dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui observasi dan analisis dokumen atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berkontribusi signifikan dalam edukasi hukum, meskipun menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan hambatan budaya. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara advokat, masyarakat, dan lembaga hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum secara efektif.

This study aims to analyze the role of lawyers in raising public legal awareness, particularly through legal education and advocacy. The primary issue is the low level of legal understanding among the public, which hinders access to justice. Using a qualitative approach, data were collected through observations and document analysis. The findings reveal that lawyers significantly contribute to legal education despite facing challenges such as limited resources and cultural barriers. This study emphasizes the importance of collaboration between lawyers, the community, and legal institutions to effectively enhance legal awareness

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30