ANALISIS KEBIJAKAN ANTI-MONOPOLI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Anti-Monopoli, Persaingan, Regulasi, KPPU, Digitalisasi, InklusiAbstrak
Kebijakan anti-monopoli memiliki peran strategis dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, mendorong inovasi, dan melindungi konsumen dari eksploitasi pasar. Di Indonesia, dasar hukum kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pelaksana pengawasan. Meski demikian, implementasinya menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya, serta tantangan dari ekonomi digital. Penelitian ini menganalisis efektivitas kebijakan anti-monopoli, mengidentifikasi hambatan yang ada, dan menawarkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan pelaksanaannya. Dengan evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum, ekonomi, dan sosial, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan pasar yang kompetitif, inovatif, dan berkeadilan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Anti-monopoly policy has a strategic role in creating healthy business competition, encouraging innovation, and protecting consumers from market exploitation. In Indonesia, the legal basis for this policy is regulated through Law no. 5 of 1999, with the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as the supervisory implementer. However, its implementation faces various obstacles, such as weak law enforcement, limited resources, and challenges from the digital economy. This research analyzes the effectiveness of anti-monopoly policies, identifies existing barriers, and offers strategic recommendations to improve their implementation. With a comprehensive evaluation of legal, economic and social aspects, it is hoped that this policy can become an important instrument in creating a competitive, innovative and fair market, thereby supporting inclusive economic growth.