DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Penulis

  • Ratih Agustin Wulandari Universitas Dharmas Indonesia
  • Anita Universitas Dharmas Indonesia
  • Destri Aulia Universitas Dharmas Indonesia
  • Retno Windarti Universitas Dharmas Indonesia

Kata Kunci:

Sengketa, Persaingan, Usaha, Hukum, Monopoli, Administratif, Peradilan

Abstrak

Penyelesaian sengketa dalam hukum persaingan usaha di Indonesia memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan kompetitif. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menjadi landasan hukum untuk mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, namun implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administratif, peradilan, dan alternatif (ADR), serta mengevaluasi efektivitas masing-masing mekanisme dalam memberikan keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum. Tantangan utama meliputi panjangnya proses penyelesaian sengketa, keterbatasan kapasitas KPPU, kesenjangan hukum, dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap putusan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan reformasi sistem penyelesaian sengketa, penguatan kapasitas institusi, dan peningkatan pemanfaatan mekanisme ADR. Dengan pendekatan yang komprehensif, penyelesaian sengketa diharapkan mampu mendukung terciptanya pasar yang inklusif, dinamis, dan berkeadilan.

Dispute resolution in business competition law in Indonesia has a strategic role in creating a healthy and competitive business climate. Law no. 5 of 1999 is the legal basis for preventing monopoly and unfair business competition, but its implementation faces various challenges. This article examines dispute resolution mechanisms through administrative, judicial and alternative channels (ADR), and evaluates the effectiveness of each mechanism in providing justice, efficiency and legal certainty. The main challenges include the lengthy dispute resolution process, limited capacity of the KPPU, legal gaps, and the low level of compliance of business actors with decisions. To overcome these obstacles, it is necessary to reform the dispute resolution system, strengthen institutional capacity, and increase the use of ADR mechanisms. With a comprehensive approach, dispute resolution is expected to be able to support the creation of an inclusive, dynamic and fair market.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30