HUKUM TATA NEGARA ISLAM KONTEMPORER “REFLEKSI PEMIKIRAN ATAS AGAMA DAN KETATANEGARAAN ISLAM”

Penulis

  • Mustafa Universitas Proklamsi 45 Yogyakarta
  • Slamet Sarwo Edy Universitas Proklamsi 45 Yogaykarta
  • Johny Harry Isabela Patty Universitas Proklamsi 45 Yogaykarta
  • Albertus Drepane Soge Universitas Proklamsi 45 Yogaykarta

Kata Kunci:

Hukum Tata Negara Islam, Refleksi Pemikiran Atas Agama dan Ketatanegaraan Islam

Abstrak

Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan prospek implementasi hukum tata negara Islam dalam era kontemporer, dengan fokus pada integrasi dengan sistem hukum global dan peran teknologi serta inovasi. Dengan menggunakan metode review literatur, penelitian ini mengidentifikasi isu-isu politik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi penerapan hukum tata negara Islam serta membandingkan implementasi antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama berkaitan dengan adaptasi prinsip syariah ke dalam konteks modern dan global. Namun, prospek pengembangan hukum tata negara Islam cukup menjanjikan, khususnya melalui penggunaan teknologi inovatif dan partisipasi aktif dalam forum hukum internasional. Saran yang diberikan termasuk peningkatan dialog antar sistem hukum, adopsi teknologi, serta penekanan pada pendidikan dan penelitian lebih lanjut.

This study explores the challenges and prospects of implementing Islamic constitutional law in the contemporary era, with a focus on integration with the global legal system and the role of technology and innovation. Using a literature review method, this research identifies political, social, and economic issues impacting the application of Islamic constitutional law and compares its implementation across countries. The findings indicate that the main challenge is the adaptation of Sharia principles to modern and global contexts. However, the prospects for the development of Islamic constitutional law are quite promising, particularly through the use of innovative technologies and active participation in international legal forums. Recommendations include enhancing dialogue between legal systems, adopting technology, and emphasizing further education and research.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30