URGENSI PEMBENTUKAN ATURAN KHUSUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SESAMA JENIS
Kata Kunci:
Homoseksual, Keadilan, RegulasiAbstrak
Secara hukum, Indonesia belum memiliki peraturan khusus yang mengatur hubungan sesama jenis, termasuk tindak kekerasan seksual yang mungkin terjadi di dalamnya. Kondisi psikologis yang terganggu akibat pelecehan seksual dapat meningkatkan kemungkinan korban untuk terlibat dalam tindak pidana di kemudian hari. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sering kali berisiko menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari karena mereka mungkin menginternalisasi perilaku tersebut sebagai norma. Perlunya peraturan khusus yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama jenis merupakan langkah penting menuju sistem hukum yang inklusif dan adil. Diharapkan peraturan ini dapat mengisi celah hukum yang ada, melindungi korban dari diskriminasi, dan mendorong masyarakat untuk lebih menghargai keberagaman. Di sini penulis mengusulkan hukuman tambahan bagi pelaku pelecehan seksual sesama jenis. Dengan memberikan hukuman tambahan, seperti menambah hukuman atau menambah hukuman yang lebih berat bagi pelaku pelecehan seksual homoseksual, diharapkan jumlah kejadian kekerasan seksual dan pencabulan seksual homoseksual dapat dikurangi.
: Legally, Indonesia does not have specific regulations governing same-sex relationships, including acts of sexual violence that may occur therein. The disturbed psychological condition resulting from sexual abuse can increase the likelihood that the victim will be involved in criminal acts in the future. Research shows that children who are victims of sexual violence are often at risk of becoming perpetrators of violence later in life because they may internalize the behavior as the norm. The need for special regulations governing criminal acts of sexual violence against members of the same sex is an important step towards an inclusive and fair legal system. It is hoped that this regulation can fill existing legal gaps, protect victims from discrimination, and encourage society to be more respectful of diversity. Here the author proposes additional punishment for perpetrators of same-sex sexual abuse. By providing additional penalties, such as increasing sentences or adding heavier sentences for perpetrators of homosexual sexual abuse, it is hoped that the number of incidents of sexual violence and homosexual sexual abuse can be reduced.