PERANAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENGUNGKAPAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

(Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

Penulis

  • Yupiter Putra Arifin Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi, Peranan Intelijen Kejaksaan

Abstrak

The author would like to discuss the "Role of Prosecutor's Intelligence in disclosing alleged criminal acts of corruption" (North Sumatra High Prosecutor's Office). Revealing criminal acts of corruption takes quite a long time, because the perpetrators use clever methods to cover up the crimes they have committed by protecting each other. As is known, the Prosecutor's Office as a state institution has the duty and authority to resolve problems of corruption based on Law Number 31 of 1999 which was later changed to Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes as a material criminal law and Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, while Law Number 8 of 1981 discusses the Criminal Procedure Law as a formal criminal law which has a very important role in solving problems and eradicating criminal acts of Corruption.The research method used in this internship journal uses descriptive qualitative research methods, namely by explaining and describing in detail the problems that are closely related to this internship journal.

Penulis ingin membahas tentang ‘’ Peranan Intelijen Kejaksaan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ). Pengungkapan tindak pidana korupsi sangatlah membutuhkan waktu yang cukup lama,karena si pelaku menggunakan cara dengan akal cerdiknya untuk menutupi suatu kejahatan yang diperbuatnya dengan saling melindungi. Seperti diketahui bahwa Kejaksaan selaku lembaga negara yang memiliki suatu tugas dan wewenang untuk menyelesaikan masalah-masalah tindak korupsi yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum pidana materil dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia sedangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 membahas mengenai Hukum Acara Pidana sebagai hukum pidana formil yang mempunyai peran sangat penting dalam penyelesaian masalah dan pemberantasan tindak pidana Korupsi. Metode Penelitian yang digunakan didalam jurnal magang ini menggunakan metode penelitian kualitatif secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan dan menguraikan secara terperinci dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan jurnal magang ini.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27