KEPASTIAN HUKUM ATAS PEMBELIAN AGUNAN OLEH KREDITUR SECARA LELANG DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET

Penulis

  • Michelle Universitas Narotama Surabaya

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih, Kredit Macet

Abstrak

One technique that makes the process of liquidating collateral for debt repayment easier is the Mechanism of Foreclosed Collateral. The provisions in Law No. 7 of 1992 on Banking, Article 12A, which states that commercial banks may purchase all or part of the collateral, either through an auction or outside of one, based on the collateral owner's voluntary surrender or a power of attorney granted by the collateral owner to sell outside of an auction in the event that the debtor defaults on the bank's obligations, are among the legal aspects of the takeover of collateral and auction procedures regulated under Minister of Finance Regulation No. 122 of 2023, with the condition that the collateral must be liquidated as soon as possible. The legal ramifications of unsold collateral are not, however, governed by the law. As a result, many collaterals are left in limbo for years without being liquidated, creating confusion about the bank's ownership position and making execution difficult. In order to resolve non-performing loans, this study intends to examine the legal certainty of creditors' acquisition of collateral through auction procedures. This study uses a normative juridical method, which looks at the law in light of previous rulings

Mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) merupakan salah satu cara yang mempermudah proses pencairan agunan dalam rangka pelunasan utang. Penelitian ini mengkaji berbagai aspek hukum yang terkait dengan pengambilan alih agunan (AYDA) dan prosedur lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 122 Tahun 2023, termasuk peraturan yang diatur pada UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 12A yang mengatur bahwa bahwa Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan wajib dicairkan secepatnya akan tetapi Undang-Undang tersebut tidak mengatur akibat hukum terhadap kedudukan Agunan yang tidak berhasil tercairkan. Hal ini menyebabkan banyak jaminan yang tertunda proses penjualannya oleh bank selama bertahun-tahun, sehingga tidak dapat segera dicairkan. Akibatnya, muncul masalah ketidakjelasan terkait kepemilikan jaminan oleh bank, yang kemudian menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi. Dalam konteks penyelesaian kredit macet, penelitian ini mengkaji kepastian hukum pembelian agunan oleh kreditur melalui lelang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap perundang-undangan yang dihubungkan dengan kasus yang ada

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27