PRINSIP KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Kata Kunci:
Prinsip Keadilan, Penyalah Guna Narkotika, Pengedar Narkotika, Kewenangan HakimAbstrak
This study examines the principle of justice in law enforcement related to Article 112 of Law Number 35 of 2009 on Narcotics, which regulates criminal sanctions for individuals involved in narcotics-related offenses, particularly the abuse of Category I non-plant-based narcotics. The study focuses on the formulation of criminal provisions covering the elements of possessing, storing, controlling, or providing narcotics without authorization, as well as the application of Supreme Court Circular (SEMA) Number 4 of 2010, which distinguishes between narcotics abusers for personal consumption and narcotics dealers. Additionally, this research discusses the judge's authority to issue rulings beyond the prosecutor's indictment by referring to SEMA Number 3 of 2015, including the potential application of Article 127 of Law Number 35 of 2009 on Narcotics for narcotics abusers, considering rehabilitation based on assessment.
Penelitian ini mengkaji prinsip keadilan dalam penegakan hukum terkait Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana Narkotika, khususnya penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Fokus penelitian ini meliputi formulasi pidana yang mencakup unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tanpa hak, serta penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang membedakan peran penyalahguna untuk konsumsi pribadi dan pengedar Narkotika. Selain itu, penelitian ini membahas kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Narkotika di luar dakwaan jaksa dengan merujuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk penyalahguna Narkotika, dengan mempertimbangkan hukuman rehabilitasi yang harus didasarkan hasil asesmen.