DAMPAK HUKUM DARI KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT: TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN NO. 317/PDT.G/2019/PA. BJM
Kata Kunci:
Perjanjian Kredit, Hukum Perdata, Klausul Baku, Perlindungan Konsumen, Kebebasan BerkontrakAbstrak
Peran hukum perdata dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting karena mengatur hubungan hukum antar individu. Kerangka hukum yang ada saat ini tidak secara tegas mencantumkan perjanjian kredit dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun tetap harus berpegang pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Klausul baku dalam perjanjian kredit seringkali menimbulkan sengketa hukum karena penyusunannya secara sepihak oleh kreditor sehingga dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan kreditur-debitur. Konsep kebebasan berkontrak harus diimbangi dengan prinsip keadilan dan kewajaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Putusan pengadilan baru-baru ini menekankan perlunya perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan, menggarisbawahi perlunya bank bersikap transparan dan memberikan ruang negosiasi bagi debitur. Perkara Nomor 317/Pdt. G/2019/PA. Bjm memberikan contoh tantangan hukum yang terkait dengan klausul standar yang melanggar hak-hak konsumen, yang menunjukkan perlunya evaluasi yang cermat terhadap perjanjian-perjanjian ini di sektor perbankan untuk memastikan keadilan. Analisis ini menyoroti isu-isu yang sedang berlangsung seputar ketentuan kontrak yang tidak adil, mendesak konsumen untuk memahami hak-hak mereka dan mengambil tindakan ketika dihadapkan pada klausul yang merugikan. Pada akhirnya, studi ini menggarisbawahi pentingnya lembaga keuangan untuk menghormati norma hukum dan juga mendorong kesadaran konsumen mengenai perjanjian kontrak.
The role of civil law in the Indonesian legal system is very important because it regulates legal relations between individuals. The current legal framework does not explicitly include credit agreements in the Civil Code, but must still adhere to the provisions contained therein. Standard clauses in credit agreements often lead to legal disputes because they are prepared unilaterally by the creditor so that they can create an imbalance in the creditor-debtor relationship. The concept of freedom of contract must be balanced with the principles of fairness and reasonableness, as stipulated in the Consumer Protection Law. Recent court decisions emphasize the need for consumer protection in financial transactions, underscoring the need for banks to be transparent and provide negotiation space for debtors. Case Number 317/Pdt. G/2019/PA. Bjm provides an example of the legal challenges associated with standardized clauses that violate consumer rights, demonstrating the need for careful evaluation of these agreements in the banking sector to ensure fairness. This analysis highlights the ongoing issues surrounding unfair contract terms, urging consumers to understand their rights and take action when faced with adverse clauses. Ultimately, the study underscores the importance of financial institutions to respect the rule of law and also promote consumer awareness regarding agreements.