TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2024 DALAM PERSPEKTIF UU NO. 7 TAHUN 2017
Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Tindak PidanaAbstrak
Ketentraman dan ketertiban umum merupakan pondasi bagi terciptanya kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Keduanya saling berkaitan dan memerlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan menjaga ketentraman dan ketertiban, masyarakat dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik dan mencapai perkembangan yang lebih optimal dalam berbagai aspek kehidupan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Keberadaan anak jalanan di Kota Serang pada umumnya disebabkan oleh faktor ekonomi, baik anak jalanan yang berasal dari luar Kota Serang maupun anak jalanan yang berdomisili di Kota Serang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran Satpol PP Kota Serang dalam menertibkan Anak Jalanan yang berada di titik lokasi rawan pelanggar perda berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yaitu dalam hal ini Satpol PP memiliki peran pencegahan, penindakan, pengendalian dan pengawasan. dalam hal pencegahan maka Pejabat Satpol PP atau pihak yang berwenang berhak untuk mencegah dan melarang kegiatan yang mengarah pada perbuatan, tindakan dan perilaku penyakit masyarakat, kemudian dalam Peraturan tersebut harus adanya kejelasan terkait anjal, karena dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan secara khusus terkait anak jalanan.
General elections are a fundamental democratic mechanism in maintaining state stability and electing leaders who represent the interests of the people. However, in practice this often happens Criminal acts that harm the democratic process itself. The criminal provisions for perpetrators of general election crimes have been regulated in a separate chapter in Law No. 7 of 2017. Based on various existing literature, perpetrators of election crimes can be held responsible for violations of election crimes, as long as they can comply element of guilt and does not apply to perpetrators who are incompetent, spiritually unhealthy or crazy. This means that as long as the perpetrators of an election crime have fulfilled the elements of error, the legal subject must be held criminally responsible for the mistakes committed in the election act based on the election criminal provisions regulated in Law No. 7 of 2017. The aim of writing this journal is to discuss the act. Crimes in the 2024 elections, with a review of Law No.7 of 2017 concerning elections. Thus, it is hoped that this journal can provide a deeper understanding of the impact and implications of criminal acts in elections on political stability and democracy in Indonesia. Through comprehensive analysis, it is hoped that this journal can contribute to efforts to prevent criminal acts in elections and improve the integrity of the democratic process in Indonesia. Apart from that, it is hoped that this journal can also be a reference for related parties in carrying out a direct, public, free, confidential, honest and fair election process in order to realize a clean and trustworthy government.