ANALISIS YURIDIS TENTANG HAK ATAS PRIVASI DALAM ERADIGITAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Undang-Undang ITE, Hak Privasi, Undang-Undang Perlindungan Data PribadiAbstrak
The right to privacy in the digital era in Indonesia faces increasingly complex challenges along with the rapid development of information and communication technology. The rapid development of digital technology, especially in the use of the internet and social media, has raised various issues related to the protection of personal data and individual privacy. Although the right to privacy in Indonesia has been protected by the 1945 Constitution and several related laws, such as the Electronic Information and Transactions Law (ITE) and the Personal Data Protection Law (PDP), the implementation of its protection still encounters various obstacles. Among them are the lack of public awareness of the importance of personal data protection, misuse of information by third parties, and challenges in effective supervision and law enforcement in the digital era. This article analyzes existing regulations, the challenges faced, and steps that need to be taken to improve privacy protection in Indonesia. This study aims to provide an overview of the importance of protecting privacy rights in the digital world, as well as the need to strengthen the implementation of existing regulations in order to create a safe digital environment that respects the privacy of each individual.
Hak atas privasi dalam era digital di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan pesat teknologi digital, khususnya dalam penggunaan internet dan media sosial, memunculkan isu terkait perlindungan data pribadi dan privasi individu. Meskipun hak atas privasi di Indonesia telah dilindungi oleh UUD 1945 dan beberapa undang-undang terkait, seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), implementasi perlindungannya masih menemui berbagai kendala. Di antaranya adalah kurangnya kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi, penyalahgunaan informasi oleh pihak ketiga, serta tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang efektif di era digital. Artikel ini menganalisis regulasi yang ada, tantangan yang dihadapi, serta langkah langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan perlindungan privasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pentingnya perlindungan hak privasi di dunia digital, serta kebutuhan untuk memperkuat implementasi regulasi yang ada agar dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan menghormati privasi setiap individu.