TINJAUAN HUKUM TENTANG KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG MENGANDUNG UNSUR PENIPUAN (BEDROG) BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 117/G/2024/PTUN.MDN
Kata Kunci:
Keputusan Tata Usaha Negara, Penipuan (Bedrog), Putusan PTUN MedanAbstrak
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan instrumen hukum yang harus memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, serta keabsahan administratif. Namun, dalam beberapa kasus, KTUN dapat diterbitkan berdasarkan informasi yang tidak benar atau mengandung unsur penipuan (bedrog), seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 117/G/2024/PTUN.MDN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait KTUN yang mengandung unsur penipuan, dengan menelaah putusan PTUN Medan mengenai penerbitan akta kematian yang tidak sah atas nama Asbin Sinaga.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan data primer dalam penelitian ini yakni Putusan Nomor 117/G/2024/PTUN.MDN. Sedangkan data sekunder yang digunakan yakni studi literatur yang mencakup perundang-undangan, sumber-sumber hukum dan yang lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan akta kematian dalam kasus ini didasarkan pada dokumen yang tidak sah, yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan maksud tertentu. Putusan PTUN menyatakan bahwa KTUN tersebut batal demi hukum karena mengandung unsur penipuan, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
State Administrative Decisions (KTUN) are legal instruments that must fulfill the principles of legal certainty, justice, and administrative validity. However, in some cases, a KTUN can be issued based on incorrect information or contain elements of fraud (bedrog), as happened in Decision Number 117/G/2024/PTUN.MDN. This research aims to analyze the legal aspects related to a KTUN that contains elements of fraud, by examining the Medan State Administrative Court's decision regarding the issuance of an invalid death certificate on behalf of Asbin Sinaga.This research uses normative legal methods with primary data in this research, namely Decision Number 117/G/2024/PTUN.MDN. While the secondary data used is a literature study which includes legislation, legal sources and others. The results showed that the issuance of the death certificate in this case was based on an invalid document, which was submitted by an interested party with a specific purpose. The PTUN verdict states that the KTUN is null and void because it contains elements of fraud, which is contrary to the principles of legal certainty and protection of citizens' human rights.