ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER BERSAMA WARGA SIPIL MENGGUNAKAN MEKANISME KONEKSITAS
Kata Kunci:
Korupsi, Militer, Sipil, Koneksitas, PembaruanAbstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh anggota militer yang memiliki hukum khusus. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bersama dengan warga sipil dalam ketentuan hukum acara pidana harus diselesaikan menggunakan mekanisme koneksitas. Namun dalam pelaksanaannya mekanisme koneksitas sering dikesampingkan karena adanya Undang-undang Peradilan Militer yang secara khusus mengatur kewenangan pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Bentrokan regulasi dan kewenangan mengadili menyebabkan pelaksanaan mekanisme koneksitas sebagai bentuk transparansi dan koordinasi tidak maksimal dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota militer dan warga sipil. Maka dari itu tujuan penelitian yakni pertama, mendeskripsikan penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bersama warga sipil menggunakan mekanisme koneksitas. Kedua, mengetahui gagasan terkait pengaturan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bersama warga sipil menggunakan mekanisme koneksitas. Jenis penelitian ini digolongkan ke dalam jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka berupa sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode kajian kepustakaan dari berbagai sumber yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, artikel dan riset ilmiah, serta website internet. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan menganalisis, menafsirkan serta mengkategorikan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat deskriptif, disertai dengan interpretasi bahan hukum. Penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif dari pernyataan yang bersifat umum menuju pernyataan yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan: pertama, penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota militer bersama warga sipil dilakukan dengan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hasil penyidikan Tim Tetap kemudian akan menentukan pengadilan yang berwenang mengadili. Kedua, gagasan pembaruan pengaturan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota militer bersama warga sipil dapat dilakukan dengan pembaruan Undang-undang Peradilan Militer. Undang-undang Peradilan Militer bertentangan dengan regulasi lain yang mengatur mekanisme koneksitas. Pembaruan dapat dilakukan karena terdapat kondisi dan keadaan khusus yang berlaku, yakni adanya pengalihan pembinaan militer kepada Mahkamah Agung. Pembaruan bertujuan untuk penyelarasan dan penyesuaian regulasi agar tercapainya pelaksanaan mekanisme koneksitas yang lebih efektif.
Corruption is an extraordinary crime that can be committed by anyone, including members of the military who have special laws. Corruption crimes committed by military members together with civilians in the provisions of the criminal procedure law must be resolved using the connection mechanism. However, in its implementation, the connectivity mechanism is often sidelined because of the Military Justice Law which specifically regulates the authority of military courts to adjudicate criminal acts committed by military members. The clash of regulations and judicial authority has led to the implementation of connectivity mechanisms as a form of transparency and coordination that is not optimal in resolving corruption crimes involving military members and civilians. Therefore, the purpose of the research is first, to describe the settlement of corruption crimes committed by military members and civilians using a connection mechanism. Second, knowing the ideas related to the arrangement in the settlement of corruption crimes committed by military members together with civilians using the connectivity mechanism.This type of research is classified as a type of normative juridical research. This study uses library materials in the form of secondary data sources consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique is carried out by the method of literature review from various sources which includes laws and regulations, books, articles and scientific research, as well as internet websites. The data analysis method uses qualitative analysis by analyzing, interpreting, and categorizing to obtain secondary data that is descriptive, accompanied by interpretation of legal materials. Conclusions are drawn using a deductive method from general statements to specific statements.From the results of the study, conclusions were drawn: first, the settlement of corruption crimes committed by military members and civilians is carried out by coordination between law enforcement agencies. The results of the investigation by the Permanent Team will then determine the court that has the authority to adjudicate. Second, the idea of updating the regulation of the settlement of corruption crimes committed by military members and civilians can be done by updating the Military Justice Law. In addition, the Military Justice Law is contrary to other regulations governing the connectivity mechanism. Renewal can be carried out because there are special conditions and circumstances that apply, namely the transfer of military coaching to the Supreme Court. The update aims to harmonize and adjust regulations in order to achieve a more effective implementation of connectivity mechanisms.