IMPLIKASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PENATAAN RUANG DAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT

Penulis

  • Cyfrianus Yustus Mambay Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Rencana Tata Ruang, Konflik Dan Adat

Abstrak

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan ruang terlalu berlapis – lapis serta panjangnya proses birokrasi perizinan pemanfaatan ruang dianggap sebagai beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan oleh karena itu perlu ditetapkannya Undang – Undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat melakukan pemangkasan terhadap kebijakan peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan pembangunan terdahulu sehingga dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kegiatan pemanfaatan ruang di daerah. Dengan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja telah mengambil ahli kewenangan pemerintah daerah misalnya apabila terdapat suatu daerah yang belum menyusun serta menetapkan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) digital pelaku usaha melalui konfirmasi pemerintah pusat akan secara otomatis mendapatkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat. Hal ini justru dapat menambah permasalahan penggunaan tata ruang dan mengancam hak ulayat masyarakat adat di daerah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-30