LEGALITAS JAMINAN DALAM SKEMA PEMBIAYAAN KOPERASI SIMPAN PINJAMDAN KEPASTIAN HUKUM BAGI ANGGOTA

Penulis

  • Herbert Sitorus Universitas Kristen Indonesia
  • Rudi Sembiring Meliala Universitas Kristen Indonesia
  • Diana R.W. Napitupulu Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Koperasi, Simpan Pinjam, Legalitas Pinjaman

Abstrak

Perkembangan  dan  pertumbuhan  koperasi  selama  ini  belum  sepenuhnya menampakkan   wujud   dan   peranannya.   Sampai   saat   ini   sektor   swasta   masih mendominasi  sektor  perekonomian  di  Indonesia  dan  sektor  koperasi  kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia berada dinilai terakhir. Oleh karena itu, dalam rangka   menggalang   dan   memperkokoh   perekonomian   rakyat,   koperasi   harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjalankan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Jaminan dalam pelaksanaan simpan pinjam dalam koperasi simpan pinjam adalah sesuatu yang sangat esensial dan merupakan suatu tindakan untuk mengantisipasi timbulnya persoalan baru, mengingat persoalan biasanya timbul karena kurang cermat dan abainya pengurus dalam menerapkan standart baku dalam pelaksanaan operasionalnya. Sebagaimana pasal 25 ayat (1) huruf d, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi adalah jaminan fidusia, maka dengan aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pihak koperasi maupun debitur dalam perjanjian simpan pinjam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini akan mendapatkan formula yang tepat bagi seluruh koperasi simpan pinjam dalam mengantisipasi persoalan hukum yang akan timbul jika anggota/nasabah/debitur gagal bayar dalam melaksanakan prestasinya tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29