LEGALITAS JAMINAN DALAM SKEMA PEMBIAYAAN KOPERASI SIMPAN PINJAMDAN KEPASTIAN HUKUM BAGI ANGGOTA
Kata Kunci:
Koperasi, Simpan Pinjam, Legalitas PinjamanAbstrak
Perkembangan dan pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya. Sampai saat ini sektor swasta masih mendominasi sektor perekonomian di Indonesia dan sektor koperasi kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia berada dinilai terakhir. Oleh karena itu, dalam rangka menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat, koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjalankan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Jaminan dalam pelaksanaan simpan pinjam dalam koperasi simpan pinjam adalah sesuatu yang sangat esensial dan merupakan suatu tindakan untuk mengantisipasi timbulnya persoalan baru, mengingat persoalan biasanya timbul karena kurang cermat dan abainya pengurus dalam menerapkan standart baku dalam pelaksanaan operasionalnya. Sebagaimana pasal 25 ayat (1) huruf d, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi adalah jaminan fidusia, maka dengan aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pihak koperasi maupun debitur dalam perjanjian simpan pinjam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini akan mendapatkan formula yang tepat bagi seluruh koperasi simpan pinjam dalam mengantisipasi persoalan hukum yang akan timbul jika anggota/nasabah/debitur gagal bayar dalam melaksanakan prestasinya tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.