PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT DEVELOPER BANGKRUT: STUDI YURIDIS TERHADAP HAK KEPERDATAAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Developer, Bangkrut, Sengketa PerdataAbstrak
Fenomena bangkrutnya perusahaan pengembang (developer) perumahan menimbulkan persoalan hukum serius, terutama bagi para konsumen yang telah melakukan pembayaran namun tidak memperoleh hak atas rumah yang dijanjikan. Dalam konteks hukum perdata, hubungan antara pembeli dan developer merupakan hubungan kontraktual yang seharusnya memberikan jaminan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, konsumen sering kali berada dalam posisi lemah ketika developer dinyatakan pailit atau bangkrut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pembeli rumah dalam kasus seperti ini dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses oleh konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus ini belum maksimal, terutama dalam penjaminan kepemilikan hak dan pengembalian kerugian. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi dan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap hak-hak konsumen.