ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 23/PDT.SUS-PHI/2021/PN MDN

Penulis

  • Adam Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Jessica Hermanto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Febriola Sitanggang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Kata Kunci:

Pekerja, Pengusaha, Cipta Kerja, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Abstrak

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu sentral dalam hubungan industrial di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19 berdampak pada banyak sektor. Penelitian ini membahas mengenai Implikasi Perubahan Regulasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, berfokus pada kajian terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta analisis terhadap Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn yang menjadi contoh implementasi hukum dalam PHK. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi telah memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam melakukan PHK, namun juga berpotensi menurunkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan perlunya penguatan regulasi yang jelas dan tegas dalam setiap proses PHK serta meningkatkan mekanisme mediasi di tingkat industri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja, serta mengurangi sengketa ketenagakerjaan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29