STRATEGI KEJAKSAAN DALAM MENGUSUT KASUS KORUPSI: TANTANGAN, SOLUSI, DAN UPAYA PENCEGAHAN

Penulis

  • Tunggul Iman Buulolo Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Otja Nainggolan Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Strategi, Tantangan, Pencegahan

Abstrak

Penelitian ini membahas strategi yang diterapkan oleh Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia, dengan fokus pada tantangan, solusi, dan upaya pencegahan yang dilakukan. Menggunakan metode normatif-kualitatif, studi ini menganalisis peraturan hukum, kebijakan, serta peran Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kompleksitas kasus, keterbatasan sumber daya, dan intervensi politik. Solusi yang diidentifikasi meliputi peningkatan kapasitas penyidik, kolaborasi lintas lembaga, dan pemanfaatan teknologi dalam pengusutan kasus. Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui edukasi hukum dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai kunci keberhasilan dalam memerangi korupsi.

This study examines the strategies implemented by the Prosecutor's Office in investigating corruption cases in Indonesia, focusing on the challenges, solutions, and preventive efforts undertaken. Using a normative-qualitative method, the research analyzes legal regulations, policies, and the role of the Prosecutor's Office in combating corruption. The findings reveal that the Prosecutor's Office faces various challenges, including case complexity, resource limitations, and political interference. Identified solutions include enhancing investigator capacity, fostering inter-agency collaboration, and leveraging technology in case investigations. Preventive efforts are carried out through legal education and transparent, accountable law enforcement. This study underscores the importance of strengthening the institutional framework of the Prosecutor's Office as a key to successfully combating corruption.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01